PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 38
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Film dan iklan film yang sudah lulus sensor dapat
ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau keselarasan hidup masyarakat.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai penarikan film dan iklan film dari
peredaran diatur dalam Peraturan Menteri.
