Pasal 41
BAB 5 — TENAGA SENSOR
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, LSF dibantu
oleh Tenaga Sensor yang memiliki tugas penyensoran:
melaksanakan penelitian, penilaian, dan analisa terhadap suatu film dan iklan film untuk dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum;
memantau hasil penyensoran yang dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum melalui layar lebar, televisi, dan jaringan teknologi informatika;
melaporkan hasil penelitian, penilaian, dan pemantauan kepada LSF.
(2) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau bukan pegawai negeri sipil.
(3) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat; dan
Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(4) Tenaga . . .
(4) Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah paling banyak 45 (empat puluh lima) orang.
(5) Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
