PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 42
BAB 5 — TENAGA SENSOR
(1) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
harus memenuhi syarat:
warga negara Republik Indonesia;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu;
memiliki pemahaman tentang budaya daerah dan kearifan lokal; dan
mampu melakukan penilaian terhadap isi film.
(2) Tenaga Sensor dipilih melalui seleksi oleh panitia
seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Tenaga Sensor yang terpilih diangkat oleh Menteri.
