HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film
diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja
setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua
juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat
ratus ribu Rupiah).
Pasal 3
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015.
Pasal 4
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan
gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium/tunjangan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
www.peraturan.go.id
2016, No.250
sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan
gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Lembaga Sensor Film, diatur oleh menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja bagi
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor
Film , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.250 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor
Film sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film,
perlu diberikan honorarium atau tunjangan kerja bagi
ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film;
- bahwa pemberian honorarium/tunjangan kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimaksudkan
untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas Lembaga Sensor Film;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Lembaga
Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2016, No.250 -2-
2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5060);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5515);
