PERPRES
HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 2
Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua
juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat
ratus ribu Rupiah).
