PERPRES
HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film
diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja
setiap bulan.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film
diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja
setiap bulan.