PERPRES
HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Lembaga Sensor Film, diatur oleh menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
