PERPRES
HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja bagi
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor
Film , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
