PERPRES
HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan
gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium/tunjangan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
www.peraturan.go.id
2016, No.250
sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan
gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
