Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri
atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kepakaran di bidang:
pendidikan;
perfilman;
kebudayaan;
hukum;
teknologi informasi;
pertahanan dan keamanan;
bahasa;
agama; dan/atau
kepakaran lain yang relevan.
(3) Unsur . . .
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
pendidikan 1 (satu) orang;
kebudayaan1 (satu) orang;
komunikasi dan informasi 1 (satu) orang;
agama 1 (satu) orang; dan
ekonomi kreatif 1 (satu) orang.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai anggota LSF harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
