PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Masa jabatan anggota LSF selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
