PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Pemerintah membentuk LSF untuk melakukan
penyensoran film dan iklan film.
(2) LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri.
