PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan
dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
film cerita atau film noncerita.
(3) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk poster, stillphoto, slide, klise, trailer, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
(4) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
film iklan.
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
