PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
