PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan organisasi LSF terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
wakil ketua merangkap anggota;
anggota; dan
sekretaris bukan anggota.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan pimpinan sekretariat LSF.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota
LSF.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
