PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
LSF mempunyai tugas :
melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
melakukan . . .
- melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
