PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.