PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemangku kepentingan perfilman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pemerintah dan pemerintah daerah
pelaku kegiatan perfilman;
pelaku usaha perfilman; dan
masyarakat.
(3) Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima)
orang dan berjumlah gasal.
(4) Panitia seleksi dalam memilih calon anggota LSF bekerja
secara jujur, terbuka, dan objektif.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
bertanggung jawab kepada Menteri.
