PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 15
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Menteri mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota
LSF kepada Presiden.
(2) Presiden mengangkat 17 (tujuh belas) anggota LSF
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
