PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 35
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif;
berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau
tidak menampilkan adegan sadisme.
