PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 36
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;
tema dan permasalahan keluarga;
adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan;
penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat; dan/atau
pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
