Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota LSF berhenti karena:
berakhir masa jabatannya;
mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh kementerian/lembaga yang mengusulkannya; atau
meninggal dunia.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota
LSF diberhentikan karena:
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LSF;
dinyatakan melanggar sumpah/janji atau kode etik;
menyalahgunakan wewenang sebagai anggota LSF berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
