DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
- Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau
tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk
mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
- Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber
daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
- Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat
provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada
di provinsi.
Pasal 2
(1) Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang
sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan
berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
2022, No.88 -3-
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi,
tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
pada tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan
tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
- koordinasi dalam penyusunan rancangan
penetapan wilayah sungai serta perubahan
penetapan wilayah sungai;
2022, No.88 -4-
- koordinasi dalam perumusan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian
pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu
strategis bidang sumber daya air; dan
- koordinasi dengan dewan sumber daya air
provinsi, dewan sumber daya air
kabupaten/kota, dan tim koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka
Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
ketua;
wakil ketua;
ketua harian;
anggota; dan
sekretaris.
(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah
Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai
anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai
anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur
ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2
(dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA
Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang
2022, No.88 -5-
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri
atas:
- ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri
yang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi;
- wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh
menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian;
- ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh
Menteri;
- anggota Dewan SDA Nasional dari unsur
Pemerintah Pusat terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
2022, No.88 -6-
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan
dan tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepariwisataan;
- kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
- kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang penanggulangan
bencana; dan
- kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang riset dan inovasi,
- anggota Dewan SDA Nasional dari unsur
perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
- 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili
wilayah Indonesia bagian barat;
- 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili
wilayah Indonesia bagian tengah; dan
- 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili
wilayah Indonesia bagian timur,
- anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari
unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan
organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek
konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, dan pengendalian daya rusak
2022, No.88 -7-
air; dan
- sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio
dijabat oleh direktur jenderal yang menangani
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber
daya air.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 8
(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Dewan SDA
Nasional dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris
Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala
sekretariat.
Pasal 9
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mempunyai tugas
memberikan dukungan administratif dan teknis
operasional kepada Dewan SDA Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekretariat Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan materi penyusunan rencana
dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan
SDA Nasional;
- pemberian dukungan administratif kepada Dewan
SDA Nasional;
- pemberian dukungan teknis operasional kepada
Dewan SDA Nasional;
- pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, dan sarana dan
prasarana sekretariat Dewan SDA Nasional;
2022, No.88 -8-
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data
serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat
Dewan SDA Nasional; dan
- fasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota
Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
Pasal 10
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional.
Pasal 11
Di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan
peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Sumber
Daya Air Nasional dari Unsur Nonpemerintah
Pasal 13
(1) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi
atau asosiasi yang diwakilinya sesuai dengan tata cara
pemilihan secara demokratis.
2022, No.88 -9-
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA
Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional
yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 14
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur
nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun.
(2) Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat dilakukan
penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:
mengundurkan diri;
meninggal dunia;
tidak melaksanakan tugasnya karena
berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)
tahun;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA
Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang
menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Dewan
SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
2022, No.88 -10-
Bagian Kedua
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
Pasal 15
(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural
eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon
III.a atau jabatan administrator.
Pasal 16
(1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(2) Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat
Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas usul kepala sekretariat.
Bagian Kesatu
Tata Kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional
Pasal 17
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional
dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan
SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA
Nasional.
(4) Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,
sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua
2022, No.88 -11-
harian Dewan SDA Nasional.
(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA
Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi
pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya
masyarakat, dan/atau masyarakat terkait.
(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata
cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan
SDA Nasional.
Pasal 18
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara
pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;
dan
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
persidangan Dewan SDA Nasional.
(2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas sehari-hari ketua Dewan SDA
Nasional.
(4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas
memberi arahan kepada kepala sekretariat Dewan
SDA Nasional untuk memfasilitasi tugas dan fungsi
Dewan SDA Nasional.
Pasal 19
(1) Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas
dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan
tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya
Air.
2022, No.88 -12-
(2) Tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh ketua
Dewan SDA Nasional.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan
laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal 21
Dewan SDA Nasional harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Dewan SDA
Nasional dan dalam proses koordinasi antar pemilik
kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada
tingkat nasional.
Bagian Kedua
Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekretariat harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal sekretariat Dewan SDA
Nasional maupun dengan satuan organisasi lain di luar
sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 23
Kepala sekretariat menyampaikan laporan secara tepat
waktu kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui
sekretaris Dewan SDA Nasional.
2022, No.88 -13-
Pasal 24
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun
2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air
Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan
Nonpemerintah, serta Keputusan Presiden Nomor 5
Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber
Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah
Daerah; dan
- sekretariat Dewan SDA Nasional yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber
Daya Air Nasional,
tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan
diangkat anggota Dewan SDA Nasional dan dibentuk
sekretariat Dewan SDA Nasional yang baru berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
2022, No.88 -14-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
19), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber
Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 28
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No.88 -15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4)
dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
