PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional.
