PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mempunyai tugas
memberikan dukungan administratif dan teknis
operasional kepada Dewan SDA Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekretariat Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan materi penyusunan rencana
dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan
SDA Nasional;
- pemberian dukungan administratif kepada Dewan
SDA Nasional;
- pemberian dukungan teknis operasional kepada
Dewan SDA Nasional;
- pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, dan sarana dan
prasarana sekretariat Dewan SDA Nasional;
2022, No.88 -8-
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data
serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat
Dewan SDA Nasional; dan
- fasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota
Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
