PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Dewan SDA
Nasional dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris
Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala
sekretariat.
