PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — ### PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural
eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon
III.a atau jabatan administrator.
