Pasal 14
BAB 4 — ### PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur
nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun.
(2) Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat dilakukan
penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:
mengundurkan diri;
meninggal dunia;
tidak melaksanakan tugasnya karena
berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)
tahun;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA
Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang
menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Dewan
SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
2022, No.88 -10-
Bagian Kedua
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
