PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — ### PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi
atau asosiasi yang diwakilinya sesuai dengan tata cara
pemilihan secara demokratis.
2022, No.88 -9-
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA
Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional
yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.
