PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan
peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Sumber
Daya Air Nasional dari Unsur Nonpemerintah
