PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — ### PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(2) Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat
Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas usul kepala sekretariat.
Bagian Kesatu
Tata Kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional
