Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional
dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan
SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA
Nasional.
(4) Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,
sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua
2022, No.88 -11-
harian Dewan SDA Nasional.
(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA
Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi
pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya
masyarakat, dan/atau masyarakat terkait.
(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata
cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan
SDA Nasional.
