PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 18
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara
pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;
dan
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
persidangan Dewan SDA Nasional.
(2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas sehari-hari ketua Dewan SDA
Nasional.
(4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas
memberi arahan kepada kepala sekretariat Dewan
SDA Nasional untuk memfasilitasi tugas dan fungsi
Dewan SDA Nasional.
