PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 19
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas
dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan
tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya
Air.
2022, No.88 -12-
(2) Tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh ketua
Dewan SDA Nasional.
