PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 20
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan
laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
