PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 21
BAB 5 — TATA KERJA
Dewan SDA Nasional harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Dewan SDA
Nasional dan dalam proses koordinasi antar pemilik
kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada
tingkat nasional.
Bagian Kedua
Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
