PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekretariat harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal sekretariat Dewan SDA
Nasional maupun dengan satuan organisasi lain di luar
sekretariat Dewan SDA Nasional.
