PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala sekretariat menyampaikan laporan secara tepat
waktu kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui
sekretaris Dewan SDA Nasional.
2022, No.88 -13-
