PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 24
BAB 6 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air.
