PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 25
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun
2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air
Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan
Nonpemerintah, serta Keputusan Presiden Nomor 5
Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber
Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah
Daerah; dan
- sekretariat Dewan SDA Nasional yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber
Daya Air Nasional,
tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan
diangkat anggota Dewan SDA Nasional dan dibentuk
sekretariat Dewan SDA Nasional yang baru berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
