Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
- Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau
tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk
mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
- Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber
daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
- Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat
provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada
di provinsi.
