PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang
sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan
berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
2022, No.88 -3-
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi,
tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
