PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
pada tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan
tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
