PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
