PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
- koordinasi dalam penyusunan rancangan
penetapan wilayah sungai serta perubahan
penetapan wilayah sungai;
2022, No.88 -4-
- koordinasi dalam perumusan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian
pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu
strategis bidang sumber daya air; dan
- koordinasi dengan dewan sumber daya air
provinsi, dewan sumber daya air
kabupaten/kota, dan tim koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka
Pengelolaan Sumber Daya Air.
