Pasal 6
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
ketua;
wakil ketua;
ketua harian;
anggota; dan
sekretaris.
(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah
Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai
anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai
anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur
ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2
(dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA
Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang
2022, No.88 -5-
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
