KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 1
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah terdiri atas: Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Perekonomian Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Kemaritiman Ketua Harian Menteri Pekerjaan Umum dan merangkap anggota Perumahan Ralryat Anggota 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1 1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 14.Ir. M. Rusdy H.M Dipl. HE., Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Pemerhati Masalah Air
Ir. Hadi
SK No 000514 A
PFIESIDEN
- Ir. Hadi Susilo, MM., Sekretaris I Komite Eksekutif, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNI-BB);
- Ir. Adi Sarwoko Soeronegoro, Dipl. HE., Ketua Umum Yayasan Air Adhi Eka (YAAE);
- lr. Marhuarar Napitupulu, Dipl. HE., Anggota Badan Pengarah Yayasan Kemitraan Air Indonesia (KAI);
- Ir. Rachmat Hidayat, MM., M.Sc., Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN);
- Ir. S. Indro 'lJahyono, Ketua Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI) ; 20.lr. Kuswanto Sumo Atmojo, M.Si., Staf Profesional Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES);
- Prof. Dr. Otto Sudarmadji R. Ongkosongo, Ketua Bidang Sumber Daya Alam, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) ;
- DR. Ir. Moch. Amron, M.Sc., Ketua Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan SDA (JrK-PA);
- Ir. Imam Mustofa, Ketua Bidang Pengairan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKrr); 24.1r. Drs. Eddy Eko Susilo, MT., Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO) ;
- lr. Erwin T\rnas, Asisten Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia
26.1r. Tri
SK No 000515 A
PRESIDEN
26.Ir. Tri Mumpuni, Anggota Dewan Pakar, Bidang Mikrohidro, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) ;
Ully Hary Rusady, Pimpinan Yayasan Garuda Nusantara (YGN);
H. Sofwan Hidayat, Wakil Sekretaris Jenderal Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA); 29.1r. Hilman Manan, Dipl. HE., Anggota Masyarakat Peduli Air (MPA);
Luthfi Syarief, SE., Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Dr. Ir. Bambang Widyantoro, MM., Ketua Bidang Sosial dan Lingkungan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ;
Drs. T.A. Rahman Alba, MM., Wakil Ketua Umum Asosiasi Hutan Tanaman Ra[yat Mandiri Indonesia (AHTRMI);
Monica Tanuhandaru, SE., MM., MBA., Direktur Eksekutif Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan ( Ke mitraa n I P artnershtp) ;
H. Rudie Kusmayadi, BE, M.Si., Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI);
Ir. Syaiful Mahdi, Anggota Pengawas Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-DI). Pasal2...
SK No 000516 A
PRESIDEN
Pasal 2
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2OL9
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perekonomian, (
ti Lestari
SK No 000517 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat**
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20l7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20l7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor l9);
