KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
