KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 1
Keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
merangkap Anggota
Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum merangkap Anggota
Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Dalam Negeri
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Pertanian
Menteri Kesehatan
Menteri Kehutanan
Menteri Perhubungan
Menteri Perindustrian
Menteri …
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Riset dan Teknologi
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Perwakilan Pemerintah Daerah
Ir. M. Rusdy H.M Dipl.HE, Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Pemerhati Masalah Air
Ir. Hadi Susilo, MM, Sekretaris I Komite Eksekutif, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNI-BB)
Ir. Adi Sarwoko Soeronegoro, Dipl.HE, Ketua Umum Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)
Ir. Marhuarar Napitupulu, Dipl.HE, Anggota Badan Pengarah Yayasan Kemitraan Air Indonesia (KAI)
Ir. Hendro Baroeno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)
Ir. S. Indro Tjahyono, Ketua Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI)
Ir. Kuswanto Sumo Atmojo, M.Si., Staff Profesional Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
Prof. Dr. Otto Sudarmadji R. Ongkosongo, Ketua Bidang Sumber Daya Alam, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Ir. Kusnaeni …
Ir. Kusnaeni, Dipl. HE, Ketua Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan SDA (JIK- PA)
Ir. Imam Mustofa, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, MT, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
Ir. Erwin Tunas, Asisten Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO)
Ir. Tri Mumpuni, Anggota Dewan Pakar, Bidang Mikkrohidro, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)
Ully Hary Rusady, Pimpinan Yayasan Garuda Nusantara (YGN)
H. Sofwan Hidayat, Wakil Sekretaris Jenderal Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA)
Ir. Hilman Manan, Dipl. HE., Anggota Masyarakat Peduli Air (MPA)
Luthfi Syarief, SE, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP)
Dr. Ir. Bambang Widyantoro, MM, Ketua Bidang Sosial dan Lingkungan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Drs. T.A. Rahman Alba, MM, Wakil Ketua Umum Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI)
35 Tri Andarsanti Pursita, MA, MBA, Direktur Program Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Kemitraan/Partnership)
- H. Rudie …
H. Rudie Kusmayadi, BE, M.Si., Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
Ir. Syaiful Mahdi, Anggota Pengawas Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-DI)
Pasal 2
Untuk memberikan dukungan administratif bagi pelaksanaan
tugas Dewan SDA Nasional, diangkat Sekretaris Dewan SDA
Nasional yang dalam hal ini dijabat oleh Direktur Jenderal
Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan
SDA Nasional dan Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian
Pekerjaan Umum.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber
Daya Air Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 …
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
149 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan
Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008
tentang Dewan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 276);
- Peraturan …
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 25);
