KEPPRES
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan
SDA Nasional dan Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian
Pekerjaan Umum.
